1. Tidak berlaku surut
Undang undang hanya boleh di pergunakan terhadap peristiwa yang di sebut
dalam undang undang tersebut dan terjadi
setelah undang undakitu di nyatakan berlaku.
Adagium; Nullum Dellictum Noella
Poena Sina Praevia Lege Poenali
2. Undang undang yang berlaku kemudian
(belakangan) melumpuhkan/menyingkirkan undang undang terdahulu.
Adagium; Lex Posteri or Derogat
Legi Perior
3. Undang undang yang bersifat khusus
mengesampingkan undang undang yang bersifat umum.
Adagium; Lex Sepecialis Derogat
Legi Generali
4. Undang undang yang lebih tinggi
mengalahkan undang undang yang klebih rendah.
Adigium; Lex Superior Derogat Legi
Inferior
5. Setiap orang di anggap tau undang
undang
a. undang undang atau oeraturan
perundang undangan adalah hukum karena bersifat kaedah hukum
b. kaedah hukum (sbg. Isi undang undang
atau peraturan perundang undangan) adalah untuk kepentingan manusia
c. karena yang di lindungi kepentingan
manusia maka (secara fisik) setiap orang dianggap mengetahui.
Adigium; Ignorantia Legis Exlusat Neminem
6. Undang undang tidak dapat di gangu
gugat maksudnya undang undang tidak dapat di uji/di kaji oleh hakim, jadi hakim
tidakmemikili hak menguji atau mengkaji undang undang (teotsing srecht judieme
revew)
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^