Hukum pidana adalah hukum sanksi isi hukum
pidana ada 3 yaitu;
- perintah <gebod>
- larangan <verbod>
-kebolehan <mogen>
Pengertian hukum pidana menurut prof. Moeljatno, S.H.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu
negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan yang di larang dengan disertai ancaman/sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada
mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan/dijatuhi pidana
sebagai mana yang telah di ancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat di laksanakan apabila ada orang yang disangaka melanggar
larangan tersebut.
Perbuatan pidana
adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana bagi barang siapa yang
melangar larangan tersebut. Berbicara tentang masalah pidana, hukum pidana
menganut asas yang fundamental yaitu asas yang sebagai mana di atur dalam Pasal
1 ayat (1) KUHP yaitu “tiada suatu
perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada,sebelum perbuatan dilakukan”
Berbicara masalah legalitas sebagai mana yang di atur dalam KUHP
pertama kali diungkapkan oleh sarjana jerman Fon Feurbach yaitu tahun 1775-1833. Sedangkan pengertian asas
legalitas oleh prof. Moeljatno, S.H. mengandung 3 pengertian dasar:
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam
pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam undang-undang.
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana
tidah boleh digunakan analogi/kias.
3. Aturan aturan hukum pidana tidak boleh
berlaku surut kecuali Pasal 1 ayat (2) KUHP.
Pengecualian asas legalitas pada No.1 Undang-undang dasar darurat thn
1951 no 1 Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi:
“pengadilan negeri masih dapat menggunakan hukum pidana adatyang masih hidup
dalam masyarakat”
Undang undang dasar sementara thn 1950 Pasal 14 ayat (2) “tidak ada
seseorang juapun boleh di tuntut untuk di hukum/dijatuhi hukuman kecuali aturan
hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
Hubungan
hukum pidana dengan ilmu hukum lainnya;
1.
Kriminologi adalah ilmu tentang kejahatan yang objeknya adalah orang yang
melakukan kejahatan (si penjahat), tujuannya adalah untuk mengetahui apa sebap
musabap melakukan kejahatan dan tugas dari ilmu kriminologi adalah mencari dan
menamukan sebap kejahatan serta menemukan cara pembrantasannya dan mengamankan
masyarakat dari penjahat.
2.
Sosiologi ilmu tentang kemasyarakatan objeknya adalah masyarakat tujuannya untuk
menggali dan menentukan suatu kehidupan bermasyarakat baik menjadi anggota
masyarakat maupun kelompok masyarakat tugasnya adalah untuk menjelaskan
keadan/kehidupan dalam suatu masyarakat.
3.
Viktimologi ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan tujuannya adalah untuk
menggali keterangan dari korban kejahatan tugasnya adalah untuk mendapatkan
keterangan dari korban.
4.
Ilmu Forensik ialah ilmu tentang tubuh dan jasat manusia
tujuannya untuk mengetahui keadaan jasat manusia baik sebagai korban maupun
pelaku tugas utamanya adalah untuk menamukan dan menentukan tentang keadaan
baik ciri ciri,luka atau kadaan laun yang terdapat dalam jasad manusia tersebut
yang berkaitan tentang kejahatan.
5.
Vimonologi marupakan ilmu tentang pesakitan objeknya adalah NAPI, tujuannya adalah
untuk mendidik dan membina NAPI agarmenjadi manusia yang baik kembali sebagai
anggota masyarakat/Resosialisasi
6.
Statistik gunanya adalah untuk mengetahui jumlah kejahatan dalam suatu
penelitian sehingga bisa dilihat dan diukur apakah terjadi kenaikan atau
penurunan tindak kejahatan dalam rangka membrantas timbulnya kejahatan.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^