Delik percobaan
(poging)
Suatu percobaan tindak pidana yang di atur dalam pasal
53
Unsur unsur delik percobaan
1. Niat (voornemen)
Untuk melakukan kejahatan,Orang yang hendak melakukan kejahatan secara
potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila kejahatan telah selesai di
laksanakan. Niat yang belum di tunaikan keluar masih tetap manjadi niat dalam
batin saja,dan apa bila niat telah keluar berubah menjadi kesengajaan .
2. Permulaan
pelaksanaan (begin van vit voring)
Unsur permulaan pelahsanaan adalah
permulaan pelaksanaan melakukan kejahatan. menurut prof. Moeljatno ada tiga
sayarat
a.
Secara obyektif apa
yang di lakukan harus mendekati delikyang di tuju.
b.
Secara subyektif
sudut niat tidak ada keraguan lagi bahwa kealuan di arahkan pada delik
tersebut.
c.
Perbuatannya
bersifat melawan hukum.
3. Tidak selesainya
pelaksanaan bukan kehendak sendiri.
MVT untuk menjamin tidak di pidana
orang yang khendak sendiri sekarela mengurungkan pelaksanaan kejahatan yang di
mulai
MVT atas dasar utilitas / kepentingan umum yaitu usaha yang paling
tepat untuk timbulnya kejahatan adalah iayalah menjamin orang orang yang telah
memulai pelaksanan kejahatan tetepi kemudian dengan sikarela mengurunglan
pelaksanaan >>> tidak dipidana.
Moeljatno ® dilihat dari penjelasan MVT, maka
unsur III termasuk alasan penghapus penuntutan ® Jaksa tidak menuntut ® namun kalau
sebagai alasan penghapus pidana maka tetap dalam proses sampai sidang,
tetapi ® penjatuhan ® tidak dipidana.
Pandangan Tentang Dapat Dipidananya Percobaan
(Poging)
1.
Pandangan Subjektif
® Orang
melakukan percobaan harus dipidana oleh karena sifat berbahayanya orang itu
® Van Hamel ® niat
2.
Pandangan Objektif
® Bahwa dasar
untuk memidana percobaan disebabkan karena berbahayanya perbuatan yang
dilakukan.
® Prof. Simon ® perbuatan.
Moeljatno ® Berpendirian bahwa untuk hal ini,
adalah tengah-tengah, artinya Campuran Objektif dan Subjektif.
® seperti Van
Bemmelen
PERCOBAAN ada 2 :
1.
Percobaan Mampu
2.
Percobaan Tidak Mampu
A.
Percobaan Mampu
® ialah delik
percobaan yang telah memenuhi unsur-unsur percobaan sehingga percobaan
perbuatan kejahatan ketahuan, sehingga di sini pelaku dapat dipidana.
B.
Percobaan Tidak Mampu
® ialah delik
percobaan yang tidak terwujud dalam arti bahwa delik tersebut tidak terlaksana.
Tidak mampu : alatnya
objeknya
sehingga kejahatan yang
ditujukan tidak ada.
Alatnya adalah alat untuk
mencoba melakukan kejahatan tetapi tidak berfungsi, sedangkan objeknya
adalah objek percobaan kejahatan tidak sesuai dengan percobaan kejahatan.
DELIK PENYERTAAN (Pasal 55 – 62 KUHP)
Pasal 55 KUHP (1) ke 1 : sebagai
peserta yang dapat dipidana.
1. Mereka yang melakukan perbuatan pidana (pelaku)
2. Mereka yang suruh melakukan perbuatan pidana
3. Mereka yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 55 (1) ke 2 : sebagai penganjur (mereka
yang dengan cara disebut disitu menganjurkan orang lain melakukan perbuatan
pidana).
Pasal 56 ke 1 & ke 2 : Pembantu
a. Mereka yang membantu orang lain,
maupun
b. Memberi kesempatan untuk melakukan perbuatan pidana
c. Memberi sarana, keterangan.
® Delik penyertaan ada
apabila pelakunya lebih dari satu orang.
BENTUK-BENTUK PENYERTAAN
GOLONGAN I DADERS (Pasal
55 KUHP)
1.
PLEGEN (mereka yang melakukan)
seorang yang
melakukan yang dengan penyertaan lain-lain orang baik pembantu maupun
penganjur.
jadi perbuatan itu dilakukan
sendiri untuk mewujudkan unsur-unsur tindak pidana. Dalam tindak pidana
berkaitan dengan jabatan, maka berhubungan dengan status PNS.
2.
DOEN PLEGEN (orang yang menyuruh melakukan)
a. yang menyuruh (manus domina)
b. yang disuruh (manus ministra)
- dalam hal ini, orang tersebut (doen plegen)
menyuruh orang lain untuk melakukan kejahatan, jadi tidak mengerjakan sendiri.
Dan semua dilakukan oleh pelaku (yang disuruh) merupakan tanggung jawab penuh
oleh doen plegen.
- Sedang yang disuruh hanya
merupakan alat (instrumen) belaka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (tidak
dapat dipidana).
® tidak dapat
dipidana karena :
a. Tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan dan kemampuan
bertanggung jawab.
b. - Berdasarkan Pasal
44 KUHP (sakit jiwa)
- Berdasarkan Pasal 48 KUHP (daya paksa)
- Berdasarkan Pasal 51 (2) KUHP (perintah
jabatan)
- Tidak mempunyai kualitas yang disyaratkan
dalam delik (Pasal 413, 437 KUHP)
3.
MEDEPLEGEN (turut serta melakukan)
setidak-tidaknya
ada 2 orang yang bekerja sama untuk melakukan kejahatan, jadi :
a.
kesengajaan untuk mengadakan kerja sama dalam
mewujudkan delik.
b.
Kesengajaan terhadap perbuatan yang dilakukan
dalam kerja sama.
4.
UITLOKKEN (Penganjur, Pembujuk)
a. orang
yang membujuk (menganjurkan)
b. orang
yang dibujuk (dianjurkan)
® syarat-syaratnya :
a. harus ada
kesengajaan untuk menganjurkan
b. harus ada
orang lain yang disuruh melakukan penganjuran,
pembujukan.
c. cara-cara
penganjuran sesuai Pasal 55 (1) ke 2
d. orang yang melakukan penganjuran dipidana (dapat dipertanggungjawabkan).
® upaya pembujukan/ penganjuran, syarat-syarat :
a. pemberian
atau janji
b. salah
menggunakan kekuasaan dan pengaruh
c. kekerasan
atau ancaman yang bersifat lunak (pembujukan)
d. memberi
kausal kedua belah pihak
e. memberi
kesempatan, syarat atau keterangan
GOLONGAN II
MEDEPLICHTIGHEID/ PEMBANTUAN
PASAL 56 KUHP
-
Pembantuan berarti :
a. Pelaku
b. Pembantu
-
Pembantuan :
- pada waktu dilakukan
kejahatan
- sebelum
dilakukan kejahatan
-
Syarat-syarat pembantu (Pasal 56 KUHP)
1. sengaja
membantu melakukan kejahatan
2. memberi kesempatan, daya upaya atau
keterangan melakukan kejahatan.
-
Pasal 57 KUHP
- selama-lamanya
hukuman pokok dikurangi sepertiganya
- jika
ancaman pidananya hukuman mati ® maka
maksimal 15 tahun.
-
Pasal 58 KUHP
Penambahan, pengurangan, penghapusan tergantung pada
pertimbangan bagi diri si pelaku.
DELNEMING (DELIK PENYERTAAN)
PASAL 55 – 62 KUHP
-
Pengertian :penyertaan untuk melakukan
tindak pidana ialah ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana
yang memenuhi rumusan delik. (S.R.
Sianturi)
-
Bentuk-bentuk Penyertaan :
Golongan I : Daders/ Pelaku (Pasal 55 KUHP)
a.
Plegen (orang yang melakukan)
b.
Doen Plegen (yang menyuruh melakukan)
c.
Medeplegen (turut serta melakukan)
d.
Uitlokken (yang menganjurkan/ membujuk)
Golongan II
: Medeplichtigheid/ Pembantu (Pasal 56 KUHP) : sebagian orang yang membantu melakukan.
a.
Sebelum kejahatan
b. Pada
waktu kejahatan dilakukan