Pages

Friday, 18 October 2013

Hukum investasi

Tujuan pembangunan(prof.organski)

Persatuan bangsapokitik unifikasi
Pertumbuhan ekonomipolitik industrialisasi

Kesejahteraan social– politik kesejahteraan sosial
Roy harrod dan evsey domarahli teori pembangunan ekonomi mengatakan Pertumbuhan ekonomi ditentukan tingginya investment and saving Investasi dalam negeri dan asing

Mengukur berhasinya/tidaknya pembangunan
Kekayaan rata-rata pertumbuhan ekonomiproduktifitas masyarakat
Pemerataan
Kualitas kehidupan
Kerusakan lingkungan keadilan social dan kesinambungan (tidak terjadi kerusakan social dan lingkungan)
Pembangunan yang berhasil  pertumbuhan ekonomi (tinggiberkesinambungan (tidak terjadi kerusakan social dan   lingkungan.

       Pembangunan ekonomimekanisme ekonomi, social dan institusional baik di sector pemerintahan maupun swasta untuk kesejahteraan masyarakat--- berurusan dengan perubahan structural dan institusional yang cepat dan meliputi masyarakat.

Arti investasi
1. aktifitas yang berkatian dengan penggerakan sumber sumber dana yang di pakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru dimasa yang akan datang

2. suatu bentuk penundaan kansumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang,yang didalamnya terkandung resiko ketidak pastian untuk itu di butuhkan suatu kompetisi atas penundaan tersebut yang bias dikenal dengan istilah keuntungan dari investasi gain

3. menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertenyu untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut

4. penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung gedung pemesanan, bahan cadangan, penyelenggaraanmodal barang yang harus diganti (ensiklopedia Indonesia)

Philosophical bases
Utilitari (benthamian)
Capitalism
Ciri: materialism, individualism, ekslusivism
Karakteristik: ekspensif,dominasi, dan akumulasi 
Investasi di Indonesia
*keterbatasan  modal (kekuatan potensial menjadi kekuatan ekonomi rill)
*Pemeanfaatan investasi untuk kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan pada luar negeri, shg posisi modal asing adalah sbg factor  komplementer untuk melengkapi pembangunan----kemandiriaan

Teori hubNegara penerima modal
dengan penanaman modal asing
Teori dari karl mark dan Robert magdoff---menolak kehadiran investasi asing--- dianggap sbg kelanjutan kapitalisme
Teori dari streetne dan Stephen hymer--- ke arah sifat nasionalisme dan populisme dan mengkhawatirkan adanya dominasi investasi asing
Teori dari raymon vemon dan Charles P kindlebeger--- mendukung hadirnya investasi asing yang dapat mengembangkan perekonomian nasional.







materi ilmu negara

Teori Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah hal yang menjadikan negara itu ada atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara (elemen daripada negara).

Untuk mengetahui unsur-unsur negara ada tiga sudut pandang, yaitu:
a.       Meninjau unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional
b.      Meninjau unsur-unsur negara secara yuridis
c.       Meninjau unsur-unsur negara secara sosiologis
(dalam Abu Daud Busroh,1990:75-82)
Lebih jauh unsur-unsur di atas akan dijelaskan sebagai berikut:
a.       Unsur-unsur negara klasik yaitu:
1)      Wilayah tertentu
2)      Rakyat
3)      Pemerintah yang berdaulat
b.      Unsur-unsur negara secara yuridis
1)      Gebiedslee (wilayah hukum) yang meliputi darat, laut, udara serta orang danbatas wewenangnya.
2)      Persoonsleer (subjek hukum)
Unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintah yang berdaulat
3)      De leer van de rechtsbetrekking (hubungan hokum)
Maksudnya adalah hubungan hokum antara penguasadengan yang dikuasai termasuk hubungan hokum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.
c.       Unsur-unsur secara sosiologis
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkanajaran Ratzel dalm bukunya Der Staat als Lebensform. Menurut beliau unsur-unsur negara itu adalah:
1)      Faktor sosial, yang meliputi:
a)      Unsur masyarakat
b)      Unsur ekonomis
c)      Unsur cultural
2)      Faktor alam, yang meliputi:
a)      Unsur wilayah
b)      Unsur bangsa

Georg Jellinek melihat Ilmu Negara dari dua sisi, yaitu :
1.       Sisi Tinjauan Sosiologis, terdiri dari :
a.       Teori Sifat Hakekat Negara
b.      Teori Pembenaran Hukum Negara
c.       Teori Terjadinya Negara
d.      Teori Tipe-tipe Negara
2.       Sisi Tinjauan Yuridis
a.       Teori Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
b.      Teori Kedaulutan
c.       Teori Unsur-unsur Negara
d.      Teori Fungsi Negara
e.      Teori konstitusi
f.        Teori Lembaga Perwakilan
g.       Teori Sendi-sendi Pemerintahan
h.      Teori Alat-alat Perlengkapan Negara
i.         Teori Kerjasama antar Negara



Thomas Aquinas dam Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
Shang Yang
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Thomas hobbes blm,

Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.


ilmu negara dan ilmu politik adalah dua ilmu yang ada kaitan nya satu sama lain, namun ada juga perbedaannya sehinnga dua ilmu ini di pisahkan penyajiannya ..
persamaanya terletak pada objeknya, yaitu negara. artinya negara sebagai gejala masyarakat.
di amerika ilmu negara dan ilmu politik di artikan secara sempit yaitu ilmu negara itu arti sempit dari ilmu politik.
perbedaannya:
1. pada materi kajian.
-pada fokus of interest
-selective interest
2. ilmu negara memiliki tugas terbatas, hanya pada melukiskan lembaga-lembaga kenegaraan( bersifat deskriptif). ilmu politik lapangan kerjanya meliputi , menganalisa peristiwa-peristiwa politik dalam kehidupan bernegara sehingga sifatnya dinamis.
3. pembahasan ilmu negara itu mengutamakan segi yuridis konstitusional.
-ilmu politik lebih mencoba menemukan kajianya, cendrung melalui empiris, sedangkan ilmu negara bersifat statis karena mempelajari teori
-ilmu negara memiliki pendekatan yang bersifat yuridis sedangkan ilmu politik pendekatanya bersifat sosiologis.
- ilmu negara bersifat teoritis, sedangkan ilmu politik bersifat praktis. pemahaman yang bersifat teoritis tidak menilai objek dan tidak memberikan evaluasi, ilmu yang teoritis hany mencari fakta.
- ilmu negara tekaanya pada susunan, bentuk-bentuk dan sifat-sifat umum negara, sedangkan ilmu politik tekananya pada kehidupan kenegaraan dalam praktek.

PERSAMAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.

PERBEDAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:
Ilmu Negara
Aspek/Objek yang dipelajari = Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum
Sifat = Teoritis/Abstrak
Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya tidak diuraikan
Definisi = Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara


Teori “tujuan negara adalah jamainan atas hak dan kebebasan”
Tokoh teori ini adalah Immanuel Kant dan kranenburg.Immanuel Kant menganjurkan bahwa negara hukum yang dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/ negara hukum dalam arti formal/ nachtwakerstaats). Artinya, negara berfngsi hanya sebagai penjaga malam yang bertugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Negara tidak berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. sedangkankranenburg menganjurkan bahwa negara hukum yang terbentuk sebaiknya adalah negara hukum modern(negara hukum dalam arti luas/negara hukum welfaren state) artinya, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, negara berkewajiban pula untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang­an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa­tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemi­kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.


Paham fasisme

Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.

Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme
Paham sosialisme

Kelahiran paham sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Paham sosialisme muncul di daratan eropah setelah adanya revolusi industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). Paham sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan politik sehingga berubah menjadi komunisme. Pelopor dari sosialisme : etienne cabet, robert owen, albert brisbane

Antara paham sosialisme dengan komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham sosialisme dengan komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara faham komunisme dikembangkan oleh marx dan pengikut setianya lenin dan stalin

Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.
Keterangan:
Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.
Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.
Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.
Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.
Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.
Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.
Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.


Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

* Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

* Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

PELENYAPAN DAN PEMBENTUKAN NEGARA BARU.
SUATU NEGARA PECAH DAN LENYAP, KEMUDIAN DIATAS WILAYAH ITU MUNCUL NEGARA BARU.
CONTOH : JERMAN MENJADI JERMAN BARAT DAN JERMAN TIMUR TAHUN 1945.

Pencaplokan / Anexatie / Penguasaan= Suatua Negara berdiri di suatu wilayah yg dikuasai oleh bangasa lain tanpa reaksi berarti. Cnth: Israel.
Pemisihan / Separatisme= Suatu Negara yg memisahkan diri dari Negara yg semula menguasainya kemudia menyatakan kemerdekaannya. Cnth: Timor Leste, Belgia.

a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.

b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.


Fungsi Negara Menurut Montesqueui
                              Ada tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:
-          Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
-          Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan
-          Fungsi Yudisial, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Montesqueui menyatukan fungsi federatif dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Tujuan Montesqueui memperkenalkan trias politicanya adalah untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudisial) yang berdiri sendiri.

Fungsi Negara Menurut John Locke
                    - Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
                    - Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
                    - Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
                              Menurut  John Locke, fungsi mengadili adalah termasuk tugas dari eksekutif. Teori John Locke tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu. Dia membagi negara menjadi tiga fungsi, tetapi masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.

Fungsi Negara Menurut van Vollenhoven
van Vollenhoven membagi fungsi negara menjadi empat, yaitu:
- Regeling, membuat peraturan;
   - Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
- Rechtspraak, mempunyai fungsi mengadili; dan
- Politie, mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran van Vollenhoven ini terkenal sebagai Catur Praja. Sejarah terus berkembang dan fungsi negara juga mengalami perubahan, khususnya penambahan tugas untuk lembaga eksekutif, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang.

Fungsi Negara Menurut Goodnow
          Goodnow melihat fungsi negara secara prinsipil, sehingga ia mengutarakan 2 fungsi negara. Terhadap policy makers, boleh dilaksanakan sistem Andrew Jackson, sedangkan untuk policy executors tidak perlu dipakai, tapi yang dijalankan adalah berdasarkan keahlian. Ajaran Goodnow ini disebut juga merit system, karena menggunakan kegunaannya.


Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).

SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1) Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.


3) Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6) Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.


d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama .

Negara-negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial
Ø Amerika Serikat
Ø Swiss
Ø Cina


2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Pada system ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
• Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.



Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Ø Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Ø Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Ø Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:



Ø Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Ø Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
Ø Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Ø Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer
1) sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan
2) Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Nomer 15 belum


Rakyat adalah  sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam kurun waktu   tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara.
Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.Warga Negara juga diperoleh berdasarkan suatu Undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara ( melalui proses naturalisasi )

Bukan warga Negara adalah disebut juga orang asing atau warga Negara asing.yaitu mereka yang berada pada suatu Negara, tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta, konsul, kontraktor asing dan lain- lain.

Kajian materi Antropologi Hukum

Definisi Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos yang artinya ilmu.
Ilmu tentang hayati terdiri dari:
1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya. Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian yang dipelajari adalah organ-organ dalam tubuh.
2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian dalam maupun bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari corak ragam manusia.
Pembagian Antropologi
Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, dengan cabang-cabang ilmu, diantaranya; ilmu PraSejarah untuk mempelajari kehidupan asal usul manusia, dan untuk mengetahui ragam bahasa manusia maka harus mempelajari Etnolinguistik, sedangkan ilmu yang mempelajari cara manusia berbangsa dan berbudaya disebut Etnologi.
Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya.
Antropologi terbagi dalam: Antropologi Ekonomi, Antropologi Politik, Antropologi Pendidikan, dan Antropologi Hukum.
Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum.
Budaya dan Kebudayaan Hukum
Kebudayaan hukum adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ada dalam masyarakat.
Hukum diperlukan meski telah ada kaidah atau norma dalam masyarakat, agar terdapat keteraturan dalam kehidupan manusia melalui hukum tertulis dengan sanksi yang nyata disamping norma dan kaidah yang sanksinya lebih bersifat sosial atau akhirat.
Sebagai Ilmu Pengetahuan, Antropologi Hukum dicirikan oleh 3 (tiga) hal yaitu adanya: Objek, Metode, dan Sistem
Antropologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari Antropologi Budaya, memiliki karakter:
1. Antropologi Hukum, adlah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos) yg berhubungan dengan Hukum
2. Manusia, adlah manusia yg hidup bermasyrakat, masyarakat yg masih sederhana budayanya (primitif) dan yg sudah Maju (modern)
3. Budaya adalah Budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yg mempengaruhi Masalah Hukum
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, yang hal ini juga bergantung pada sikap penegak hukum.
Nilai budaya atau Postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik atau dipertahankan.
Masalah Hukum tidaklah hanya pada masalah hukum yang normatif (undang-undang), atau masalah hukum yang merupakan pola perilaku yg sering terjadi (hukum adat ), tetapi juga masalah budaya terhadap suatu masalah Hukum, dikarenakan adanya Faktor Budaya yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Faktor-faktor Budaya yg melatarbelakangi Masalah Hukum ; misalnya, Cara-cara menyelesaikan Masalah Perselisihan dikalangan Orang Batak, tidak sama dengan orang Minang, Jawa, Bali, Maluku dan lainya
2. Cara-cara tersebut menjai Objek perhatian Antrop Hukum
Arena Kajian Antropologi Hukum
Kajian Antropologi Hukum adalah menggali norma dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Arena Antropologi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, karenanya kaidah sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok penelitian Antropologi Hukum.
Norma / kaidah menurut Antropologi Hukum pola ulangan perilaku dalam masyarakat.
Norma / Kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan benar dan mana yang tidak benar.
Norma memiliki aspek hukum ketika aparat menjatuhkan sanksi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sanksi bersifat positif seperti dengan membayar denda atau kerja sosial, dan sanksi bersifat negatif seperti hukuman badan atau dikucilkan..
Hukum muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih di situ ada hukum.

Sifat Keilmuan Antropologi Hukum

1. Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu (studi perbandingan).
2. Antroplogi Hukum, mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
3. Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal superorganis.
4. Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan status quo.
5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris.
Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek Hukum.
Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law “ ( 1965 ), mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut:
1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik Hukum yg Universal?
2. Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial?
3. Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas?
4. Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan
5. Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum?
Kaitan Antropologi Hukum dengan ilmu sosial lainnya
1. Antropologi Hukum dengan Hukum Adat
2. Antropologi Hukum dengan Sosiologi
3. Antropologi Hukum dengan Etnologi
4. Antropologi Hukum dengan Religi
5. Antropologi Hukum dengan Psikologi Sosial
Cara mempelajari Antropologi Hukum
1. Metode Historis, yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan sebatas norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini sempurna apabila disertai metode kasus.
4. Metode Studi Kasus, yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Tugas Antropologi Hukum
Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
Ilmu Antropologi Hukum dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.
Manfaat Antropologi Hukum
1. secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern.
2. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.
Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum
• Definisi hukum menurut Hoebel adalah suatu norma sosial, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap norma sosial maka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, atau sanksi lainnya oleh yang memiliki kewenangan bertindak.
• Definisi Hukum menurut Pospisil, harus memenuhi 4 syarat atribut, yaitu:
1. Atribute of authority / adanya kewenangan,
2. Atribute of Intention of Universal Application / adanya tujuan agar diperlakukan secara universal,
3. Atribute of Obligation / adanya hak dan kewajiban,
4. Atribute of Sanction / adanya Sanksi.
Beberapa pengertian Antropologi Hukum dalam budaya menurut Pospisil
• Antropologi Hukum tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu masyarakat, manusia dipelajari dengan cara membandingkan budaya yang berkembang.
• Antropologi Hukum mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
• Antropologi Hukum modern memperlakukan sama dalam perhatiannya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal superorganis dengan peranan individu.
• Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat dalam kesimbangan yang mengalami
Disiplin Antropologi Hukum
Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif belaka, melainkan sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.
Metode penelitian Antropologi Hukum berupaya menggali simbol, makna, dan sesuatu di balik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum.
Disiplin hukum mencakup, antara lain:
1. Ajaran yang menentukan apakah sebaiknya atau seharusnya dilakukan (perspektif), maupun
2. Ajaran yang menentukan apakah senyatanya dilakukan (deskriptif) dalam hidup.
3. Ajaran-ajaran dalam dogmatik hukum, filsafat hukum, dan politik hukum.
Sifat Disiplin Hukum
Disiplin Hukum yang bersifat riil adalah Obyek Ilmu Kenyataan Hukum, yaitu : Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungan Alam.
Disiplin Hukum yang bersifat ideal adalah bersumber dari Filsafat Etika, Filsafat Estetika, dan Filsafat Logika.
Ruang lingkup Filsafat Etika dan Filsafat Estetika adalah Nilai, Asas, dan Kaidah.
Sifat Antropologi Hukum
1. Interdisipliner, yaitu saling membantu dan mendukung dalam menyelesaikan sesuatu,
2. Interdependensi, yaitu saling memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan lainnya.
3 (tiga) pendekatan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum
1. Pendekatan Holistik (menyeluruh), yaitu mengaitkan antara fenomena hukum dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh (POLEKSOSBUDHUAG),
2. Pendekatan Legal Centralism Approach, yaitu pendekatan secara terpusat.
3. Pendekatan Comparative Method, yaitu dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia.
Ciri-ciri Aturan Hukum (B.Malinowski:1959)
1. Aturan hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban disatu pihak dan hak-hak dilain pihak.
2. Aturan hukum itu mempunyai sanksi negatif atau positif berdasarkan kejiwaan dan mekanisme kekuatan yang mengikat.
3. Kekuatan mengikat terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa.
4. Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan yang bersifat ganda.
5. Kekuatan mengikat akan lebih kuat dengan adanya upacara dalam proses transaksi.


sosiologi hukum

Mazhab: hokum bertujuanuntukmencapaiketertibandankeadilan (hokum bersifat anti perubahan
Ditolakolehmazhabunpad
Hokum dapatmerubahsikapdancaraberpikiranggotamasyarakat (hokum selalumengikutiperubahan)

Pandangan yang menggabungkanpandangan normative dansosiologisdalampembinaan hokum
PidatoPresidensoeharto:
•             Hokum tidakbolehdipergunakanuntukmempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
•             Hokum yang dibentukharusmemperhatikananasir-anasirsosiologis -1979
SosiologiHukumKelahirannyadipengaruhiolehdisiplinilmu:
•             Filsafat hokum
•             IlmuHukum
•             Sosiologi

1.     FilsafatHukum
•         AliranPositivisme (hanskelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifathirakris (hokum tidakbolehbertentangandenganketentuan yang lebihatasderajatnya)
•         Mazhabsejarah (carl von savigny) : Hukumitutidakdibuat, akantetapitumbuhdanberkembangbersama-samadenganmasyarakat (volksgeist)
•         Aliran utility (Jeremy bentham) :Hukumituharusbermanfaatbagimasyarakat, gunamencapaihidupbahagia.
•         Aliran sociological Yurisprudence (eugenehrlich) : hokum yang dibuat, harussesuaidengan hokum yang hidup di dalammasyarakat (living law).
•         Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
1.     Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagaigejala social banyakmendorongpertumbuhansosiologi hokum.Berbedadenganhanskelsen yang menganggap hokum sebgaigejala normative dan hokum harusdibersihkandarianasir-anasirsosiologis (non-yuridis)
2.    Sosiologi
•         Emile Durkheim, dalamsetiapmasyarakatselaluada: pertama, solidaritasmekanis: (terdapatdalammasyarakatsederhana ; hokum bersifatrepresif ; pidana). Kedua, solidaritasorganis (terdapatdalammasyarakat modern ; hokum bersifatrestitutif ; perdata)
•         Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasionalmateril. Ketiga, rasional formal (dalammasyarakat modern denganmendasarkankonsep-konsepilmu hokum). Keempat, rasionalmateril.

SosiologihukumPengertian
•             Soerjonosoekanto, sosiologi hokum merupakansuatucabangilmupengetahuan yang antara lain meneliti, mengapamanusiapatuhpada hokum, danmengapadiagagaluntukmentaati hokum tersebutserta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokoksosiologi hokum)
•             Satjiptorahardjo, sosiologi hokum adalahilmu yang mempelajarifenomen hokum denganmencobakeluardaribatas-batasperaturan hokum danmengamati hokum sebagaimanadijalankanoleh orang-orang dalammasyarakat.
•             Soetandyowignjosoebroto, sosiologihukumadalahcabangkajiansosiologi yang memusatkanperhatiannyakepadaihwalhukumsebagaimanterwujudsebagaibagiandaripengalamandalamkehidupanmasyarakatsehari-hari. (hukum; paradigm metodedandinamikamasalahnya)
•             David n. Schiff, sosiologihukumadalah, studisosiologiterhadapfenomena-fenomenahukum yang spesifikyaitu yang berkaitandenganmasalah legal relation, juga proses interaksionaldan organizational socialization, typikasi, abolisasidankonstruksi social; (pendekatansosiologisterhadaphukum)
Pandangansosiologiterhadaphukum
•             Hukummerupakanlembagakemasyarakatan (social institution) yang merupakanhimpunannilai-nilai, kaidah-kaidahdanpola-polaperilaku yang berkisarpadakebutuhan-kebutuhanpokokmanusia


•             Hukumadalahsuatugejala social budaya yang berfungsiuntukmenerapkankaidah-kaidahdanpola-polaperikelakuantertentuterhadapindividu-individudalammasyarakat
Yang diselidikidalamsosiologihukum
•             Pola-polaperilaku (hukum) masyarakat
•             Hubungan timbale balikantaraperubahan-perubahandalamhukumdenganperubahan-perubahan social budaya
Kaidahhukum:hukum yang tertulisdan yang tidaktertulis
•             Mengatursegalasegikehidupanmasyarakat
•             Aspekhukummerupakan factor yang terpentinguntukdapatmemahamiselukbelukkehidupanmasyarakat
•             Jadi, sifathakekatdan system hukummerupakanobjekkajian yang tidakbolehdiabaikanolehparasosiolog yang khususmemusatkanperhatiannyapadastruktur social, perubahan social danbudayadalammasyarakattertentu
SosiologiHukum :ilmu yang mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social lainnyasecaraempirisanalitis.
Antropologihukum :ilmu yang mempelajaripola-polasengketadanbagaimanpenyelesaiannyapadamasyarakatsederhanadanpadamasyarakat modern.
Psikologihukum :ilmu yang mempelajaribahwahukumitumerupakanperwujudandarijiwamanusia
Sejarahhukum :ilmu yang mempelajarihukumpositifpadamasalampau /hindiabelandahinggasekarang.
Perbandinganhukum :ilmu yang membandingkan system-sistemhukum yang ada di dalamsuatu Negara atauantar Negara.

Paradigmasosiologihukum
Ilmu yang mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social lainnyasecaraempirisanalitis.cthinteraksihukumdengan:
1.     Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggarandasardan ART)
2.    Lembaga-lembaga social (desa, perkawinan, waris, perguruantinggi- UU Pemda. UU Perkawinan, hukumadat, UU PT)
3.    Stratifikasi (kelas-kelasdalammasyarakat- Psl 27 UUD 1945)
4.    Kekuasaandanwewenang (presiden – UUD 1945)
5.    Interaksi social (perdata asal 1338 BW)
6.    Perubahan-perubahan social (alaminvestasi-lahir UUPMA)
7.    Masalah social (kejahatan,pelacuran,kenakalanremaja- KUHPiddanacaraPidana)
RuangLingkup
1.     Dasar-dasar social darihukum
Cth: HN Indonesia, dasarsosialnyaadalahpancasiladengan cirri-cirinya :gotongroyong, musyawarah, kekeluargaan.
2.    Efek-efekhukumterhadapgejala-gejalasosiallainnya
Cth:
•         UU PMA terhadapgejalaekonomi
•         UU pemiludankepartaianterhadapgejalapolitik
•         UU Hakciptaterhadapgejalabudaya
•         UU PerguruanTinggiterhadappendidikantinggi
KegunaanSosiologiHukum
Memberikankemampuan
1.     Memahamihukumdalamkontekssosialnya, Cth. HK.Waris;
2.    Menganalisadankonstruksiterhadapefektifitashukumdalammasyarakat, baiksebagaisaranapengendaliansosialmaupunsebagaisaranauntukmerubahmasyarakat , Cth. Pungutanresmimenjadipungli
3.    Mengadakanevaluasiterhadapefektifitashukum di dalammasyrakat, berkaitandenganwibawahukum
Objek yang disorotiSosiologiHukum
•             Hukumdan system sosialmasyrakat
•             Persamaandanperbedaan system-sitemhukum
•             Sifat system hukum yang dualitis
•             Hukumdankekuasaan
•             Hukumdannilai-nilaisosialbudaya
•             Kepastianhukumdankesebandingan
•             Perananhukumsebgaialatuntukmerubahmasyarakat
Berdasarkanobjek yang disorotitersebutmakadapatdikatakanbahwa:
SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada dua model kajiansosiologihukum
1.     Kajiankonvensional
Lebihmenitikberatkanpada control sosial yang dikaitkandengankonsepsosialisasi, yang merupakankonsepdan proses untukmenjadikanparaindividusebagaianggotamasyarakatuntukmenjadisadartentangeksistensiaturanhukum yang berlakudalamtingkahlakudanpergaulansosialnya.

2.    kajiankontemporer
pengkajianterhadapmasalah-masalahyuridisempirisatashukum yang hidupdalammasyarakat yang heterogendanmultikultur

OBJEK YANG DITELITI
Sosiologihukumdapatdibagikedalamtigakelompokberikut:
1.     sosiologihukum yang berobjekanhukum;
sosiologihukum yang mengamatitentanghukumpostif. (pembahasanmengenainilai-nilai), legal oriented
2.    sosiologi yang berobjekanparapelakuhukum;
khususmengamatiparapelakuhukumatauaparatpenegakhukumcth : sikap prejudice dari hakim pidanaterhadapparatersangkaberlainanras.
3.    Sosiologi yang berobjekanpendapat orang mengenaihukum. Objeknyabukanhukum, melainkanpendapattentanghukumVth: bagaimanapengaruhdariperbedaanumur,pendidikan, golonganatau status, dankelassosialdarimasyarakatterhadaptingkatpengetahuanhukum, pendapathukum, dankesadaranhukumdarimasyarakattersebut. Bagaimanpendanganmasyarakatterhadapparapenegakhukum, seperti hakim, jaksadanadvokat, dan lain-lain
Teori-teoridalamSosiologihukum
1.     Teoriklasik
•         Pelopor: eugenehrlich (Austria): konsep “living law” yaknihukum yang hidupdalammasyarakat.
•         Tempathukumdanberkembangnyahukumbukanlahdalamundang-undangataudoltrin (juristic science), melainkandalammasyarakat.
•         Dalamhalini, studitentanghukumdilakukandenganmenganalisishubunganhukumdengankelompoksosialdanmasyarakat.
1.     Teorimakro
•         Pelopor : Max Weber dan Durkheim
•         Intidariteorimakroadalahperlu di dalamiketerkaitanantarahukumdanbidang-bidang lain di luarhukum, sepertiekonomi, politikkekuasaan, danbudaya.
1.     Teoriempiris
•         Pelopor: Donald black
•         Hukumdapatdiamatisecaraeksternalhukum, denganmengumpulkanberbagai data dariluarhukum, yang disebutdenganperilakuhukum (behavior of law), sehinggadapatmemunculkandalil-daliltertentutentanghukum


Friday, 20 September 2013

Silabus hukum islam


Silabus Pengantar Ilmu Hukum


DEFINISI DAN RUANG LINGKUP HUKUM INTERNASIONAL

ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
Ragam istilah yang di gunakan untuk penyebutan hukum internasional.
     1.      Hukum bangsa bangsa berdasarkan fakta sejrah bahwa hukum internasional mengatur hubungan antara orang romawi dengan bukan orang romawi (ius gentum)dan juga bukan orang romawi satu sama lain maka menjadi hukum antar bangsa (law among the nation), yang merupakan cikal bakal hukum internasional.
     2.      Hukum internasional (international law)bertama kali di kemukakan oleh jeremmy bentham.
3.      Hukum lintas bangsa (transnational law)di kenal oleh philip C. Jessup
4.      Hukum bersama umat manusia (the common law of the mankind) di kemukakan oleh C.W jenks karena norma yang di embannya mengalami humanisasi dan internalisasi (ius lingkungan, hak asasi manusia dan demokratisasi)

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
            Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara lain, dan negara dengan subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara sama lain.
Mochtar Kusumaatmadja memberikan definisi secara negatif terhadap hukum internasional sehingga membedakan dengannya dengan hukum perdata internasional. Hukum internasional di definisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau perseorangan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat hukum perdata.
            Ivan A Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagaian besar mengatur tentang prinsip prinsip dan aturan aturan yang harus di patuhi oleh negara negara (subyek hukum inter nasional) dan hubungannya satu sama lain juga meliputi.
a.      Aturan aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi, hubungan diantara istitusi dan organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu.
b.      Aturan aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional dan entitas negara.
American law Institute
Hukum internasional adalah “the conduct of internasional organization and with their relation inter se as well as some of their relation with person, whether natural or personal”


WUJUD HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional dapat berwujud:
-          hukum internasional regional: hukum yang berlaku pada regional tertentu, seperti hukum internasional yang berlaku di benua amerika seperti konsep landas kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (consevation of the living resources)
-          hukum internasional khusus: hukum internasional yang berlaku bagi negara-negara tertenntu saja yang merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, tarafperkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda dari masyarakat internasional lainnya. Contoh; konvensi eropa tentang hak asasi manusia.

EKSISTENSI HUKUM INTERNASIONAL
-          penghormatan hukum internasional oleh organ-organ pemerintah dari negara-negara cth. Dalam pembuatan perjanjian internasional organ pemerintah tunduk pada konfensi Wina 1969, disamping itu negara juga menaati perjanjian internasional yang dibuatnya
-          penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa internasional oleh subyek-subyek hukum internasional dalam dalam menyelesaikan sengketa diantara merekacth. Melalui badan internasional, arbitrase, mediasi, inqury, dll hasil keputusan lembaga tersebut di taati oleh negara-negara yang bersengketa.
-          Adanya sikap tunduk dan taatnya negara terhadap hukum internasional. Walaupun disisi lain terdapatterdapat pelanggaran terhadap norma hukum internasional bukan berarti hukum internasional tidak ada tetapi kurang efektif berlakunya hukum internasional. Hukum internasional di sisilain juga banyak dilanggar namun bukan berarti hukum nasional tidak ada.
-          Hukum internasional banyak mengadopsi kaidah-kaidah yang berasal dari norma hukum internasional. Indang-undang anti korupsi di indonesia direvisi dengan ncantumkan norma yang terdapat dalam UNCAC 2003, udang-undang perikanan indonesia mengadopsi UNCLOS 1982, undang-undang tentang perjanjian internasional mengadopsi konvensi Wina 1969.
-          Bahkanketika terjadi konflik bersenjata negara-negara manaati hukum humaniter internasional.

 HAKIKAT DAN DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIOAN
TEORI HUKUM ALAM
Hukum alam ialah hukum yang diasumsiakan berlaku bagi seluruh umat manusia, teori hukum alam menyatakan bahwa hukum internasional mengikat karana hukum internasional itu tidak lain dari pada hukum alam yang diterapkan pada kehidupan ,masyarakat bangsa-bangsa dikarenakan hukum merupakan hukum yang lebih tinggi. Hukum alam merupakan hukum ideal yang didasarkan atas kehendak manusia sebagai mahluk berakal/kesatuan kaidah-kaidah yang diilhamkan alam kepada manusia.

Teori ini mengalami sekulerisasi oleh grotius (bapak hukum internasional) dengan mengatakan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengandung nilai-nilai universal yang bersunber dari akal manusia. Teori ini mengandung beberapa kelemahan yaitu: pengertiannya abstrak dan subyektif.

Download

Hukum Acara Pidana

KUHAP ( Kitab undang undang Hukum Acara pidana ) UU no 8/1981 bertujuan untuk mencari kebenaran materil.
Ilmu bantu dalam KUHAP
-          Ilmu Logika
-          Ilmu pisikologoi
-          Kriminologi
Fungsi KUHAP
-          Bagi aparat hukum sebagai pedoman dalam rangka mencari kebenaran materil.
-          Bagi penyidik sebagai pedoman dalam melakukan penyidikan.
-          Bagi jakssa sebagai pedoman dalam melakukan penuntutan.
-          Bagi advokat/penasehat hukum sebagai pedoman dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak tersangka.
-          Bagi hakim sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan hukum.
KUHAP sebagai sistem peradilan pidana memiliki subsitem
-          Penyidikan.
-          Penuntutan.
-          Pemeriksaan sidang pengadilan.
-          Pelaksanaan (eksekusi).
Penyelidikan
Yang di maksud penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang  di duga sebagai adanya tindak pidana.
Wewenang penyelidik
-          Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
-          Mencari keterangan dan barang bukti.
-          Dapat memberhentikan seseorang yang di curigai serta memeriksa tanda pengenal diri.
-          Mengadakan tindakan hukum yang bertanggung jawab.
-          Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan beberapa hal.
o   Melakukan penangkapan
o   Melakukan penahanan
o   Larangan meninggalkan tempat
o   Pengeledahan,penyitaan
o   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
o   Membawa dan menghadapkan seseorang ke depan penytidik


Penyidik
Penyidik adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan serta mengumpulkan barabg-barang bukti dan dengan barang bukti tersebut dapat menemukan tersangkanya.
Menurut KUHAP penyidik di golongak menjadi 2
1.      Pejabat polisi negara repiblik Indonesia.
PP no 27 yahun 1983. Berpangkat sekurang kurangnya pembantu letnan 2, pengecualian penyidil polisi di daerah terpencil yang tidak terdapat pembantu letnan 2 bisa di gantikan dengan bintara asal bertempat di kapolsek. Pengangkatan penyidik di lakukan oleh KAPOLRI

2.      Pejabat pegawai negri sipil tertentu yang di berikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sekurang kurangnya pengatur muda tingkat 1 atau golongab D3. Pejabat pegawai negri sipil yang di beri wewenang khusus.
-          Pejabat beacukai
-          Pejabat imigarasi

-          Pejabat polisus
 

Blogger news

Blogroll

About