
Unsur-unsur negara adalah hal yang menjadikan negara itu ada
atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara (elemen daripada
negara).
Untuk mengetahui unsur-unsur negara ada tiga sudut pandang,
yaitu:
a. Meninjau
unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional
b. Meninjau
unsur-unsur negara secara yuridis
c. Meninjau
unsur-unsur negara secara sosiologis
(dalam Abu Daud Busroh,1990:75-82)
Lebih jauh unsur-unsur di atas akan dijelaskan sebagai
berikut:
a. Unsur-unsur
negara klasik yaitu:
1) Wilayah
tertentu
2) Rakyat
3) Pemerintah
yang berdaulat
b. Unsur-unsur
negara secara yuridis
1) Gebiedslee
(wilayah hukum) yang meliputi darat, laut, udara serta orang danbatas
wewenangnya.
2) Persoonsleer
(subjek hukum)
Unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintah yang
berdaulat
3) De leer van de
rechtsbetrekking (hubungan hokum)
Maksudnya adalah hubungan hokum antara penguasadengan yang
dikuasai termasuk hubungan hokum ke luar dengan negara lainnya secara
internasional.
c. Unsur-unsur
secara sosiologis
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang
melanjutkanajaran Ratzel dalm bukunya Der Staat als Lebensform. Menurut beliau
unsur-unsur negara itu adalah:
1) Faktor sosial,
yang meliputi:
a) Unsur
masyarakat
b) Unsur ekonomis
c) Unsur cultural
2) Faktor alam,
yang meliputi:
a) Unsur wilayah
b) Unsur bangsa
Georg Jellinek melihat Ilmu Negara dari dua sisi, yaitu :
1. Sisi Tinjauan
Sosiologis, terdiri dari :
a. Teori Sifat
Hakekat Negara
b. Teori
Pembenaran Hukum Negara
c. Teori
Terjadinya Negara
d. Teori
Tipe-tipe Negara
2. Sisi Tinjauan
Yuridis
a. Teori Bentuk
Negara dan Bentuk Pemerintahan
b. Teori
Kedaulutan
c. Teori
Unsur-unsur Negara
d. Teori Fungsi
Negara
e. Teori
konstitusi
f. Teori
Lembaga Perwakilan
g. Teori
Sendi-sendi Pemerintahan
h. Teori Alat-alat
Perlengkapan Negara
i. Teori
Kerjasama antar Negara
Thomas Aquinas dam Agustinus, tujuan Negara adalah untuk
mencapai penghidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan
Tuhan.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia
sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,
tentram dan bahagia.
Shang Yang
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan
negara yang sebesar-besarnya.
Thomas hobbes blm,
Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic
of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan
kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan
cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala
kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan
bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya
lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak
terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih
kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan
cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja
tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat
sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat,
Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban
persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan
negara.
ilmu negara dan ilmu politik adalah dua ilmu yang ada kaitan
nya satu sama lain, namun ada juga perbedaannya sehinnga dua ilmu ini di
pisahkan penyajiannya ..
persamaanya terletak pada objeknya, yaitu negara. artinya
negara sebagai gejala masyarakat.
di amerika ilmu negara dan ilmu politik di artikan secara
sempit yaitu ilmu negara itu arti sempit dari ilmu politik.
perbedaannya:
1. pada materi kajian.
-pada fokus of interest
-selective interest
2. ilmu negara memiliki tugas terbatas, hanya pada
melukiskan lembaga-lembaga kenegaraan( bersifat deskriptif). ilmu politik
lapangan kerjanya meliputi , menganalisa peristiwa-peristiwa politik dalam
kehidupan bernegara sehingga sifatnya dinamis.
3. pembahasan ilmu negara itu mengutamakan segi yuridis
konstitusional.
-ilmu politik lebih mencoba menemukan kajianya, cendrung
melalui empiris, sedangkan ilmu negara bersifat statis karena mempelajari teori
-ilmu negara memiliki pendekatan yang bersifat yuridis
sedangkan ilmu politik pendekatanya bersifat sosiologis.
- ilmu negara bersifat teoritis, sedangkan ilmu politik
bersifat praktis. pemahaman yang bersifat teoritis tidak menilai objek dan
tidak memberikan evaluasi, ilmu yang teoritis hany mencari fakta.
- ilmu negara tekaanya pada susunan, bentuk-bentuk dan
sifat-sifat umum negara, sedangkan ilmu politik tekananya pada kehidupan
kenegaraan dalam praktek.
PERSAMAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan
yang sama, yaitu negara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan
memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan
berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan
rumusan/definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut
pandang ahli yang mengemukakannya.
PERBEDAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:
Ilmu Negara
Aspek/Objek yang dipelajari = Negara secara umum, asal-usul,
unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara
secara umum
Sifat = Teoritis/Abstrak
Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya tidak diuraikan
Definisi = Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan
wujud dan lenyapnya suatu Negara
Teori “tujuan negara adalah jamainan atas hak dan kebebasan”
Tokoh teori ini adalah Immanuel Kant dan kranenburg.Immanuel
Kant menganjurkan bahwa negara hukum yang dibentuk adalah negara hukum dalam
arti sempit (negara hukum klasik/ negara hukum dalam arti formal/
nachtwakerstaats). Artinya, negara berfngsi hanya sebagai penjaga malam yang
bertugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Negara tidak berkewajiban untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. sedangkankranenburg menganjurkan bahwa
negara hukum yang terbentuk sebaiknya adalah negara hukum modern(negara hukum
dalam arti luas/negara hukum welfaren state) artinya, selain menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, negara berkewajiban pula untuk mewujudkan dan
memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu
merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik
ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham
integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan
perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh
masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan
masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga
membentuk satu kesatuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh
Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemikiran
yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan
tolong-menolong.
Paham fasisme
Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan
orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara
wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan
nasionalistis.
Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin
bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan
bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang kepada negara-negara
di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul
faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang
sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri,
faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme
Paham sosialisme
Kelahiran paham sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan
kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan
milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan
umum. Paham sosialisme muncul di daratan eropah setelah adanya revolusi
industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum
kapitalis atau pemodal). Paham sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh
muatan politik sehingga berubah menjadi komunisme. Pelopor dari sosialisme :
etienne cabet, robert owen, albert brisbane
Antara paham sosialisme dengan komunisme sebenarnarnya ada
kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan
dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya
tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata
bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham sosialisme
dengan komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara
faham komunisme dikembangkan oleh marx dan pengikut setianya lenin dan stalin
Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi
merupakan bentuk kemerosotan polity.
Keterangan:
Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan
archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu
orang, yaitu raja/ kaisar.
Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan
dirinya sendiri.
Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik
pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh
kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.
Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau
beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang
untuk kepentingan mereka sendiri.
Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan
dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang
kaya atau untuk mencari kekayaan.
Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan
untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa
merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang
banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh
rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang
biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah
pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau
rakyat hina.
Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan
dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang
atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku
seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan
pemerintahan yang sah tidak ada.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
* Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
* Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
* Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah
Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
* Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan
Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki.
PELENYAPAN DAN PEMBENTUKAN NEGARA BARU.
SUATU NEGARA PECAH DAN LENYAP, KEMUDIAN DIATAS WILAYAH ITU
MUNCUL NEGARA BARU.
CONTOH : JERMAN MENJADI JERMAN BARAT DAN JERMAN TIMUR TAHUN
1945.
Pencaplokan / Anexatie / Penguasaan= Suatua Negara berdiri
di suatu wilayah yg dikuasai oleh bangasa lain tanpa reaksi berarti. Cnth:
Israel.
Pemisihan / Separatisme= Suatu Negara yg memisahkan diri
dari Negara yg semula menguasainya kemudia menyatakan kemerdekaannya. Cnth:
Timor Leste, Belgia.
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan
terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi
landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam
wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi
seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di
hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat
budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk
kedalam warga negaranya.
Fungsi Negara Menurut Montesqueui
Ada tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama
Trias Politica, ialah:
- Fungsi
Legislatif, membuat undang-undang;
- Fungsi
Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan
- Fungsi
Yudisial, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Montesqueui menyatukan fungsi federatif dengan fungsi
eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Tujuan
Montesqueui memperkenalkan trias politicanya adalah untuk kebebasan berpolitik
(melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan
mengadili (lembaga yudisial) yang berdiri sendiri.
Fungsi Negara Menurut John Locke
-
Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
-
Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
-
Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan
damai.
Menurut John Locke, fungsi
mengadili adalah termasuk tugas dari eksekutif. Teori John Locke tersebut
kemudian disempurnakan oleh Montesquieu. Dia membagi negara menjadi tiga
fungsi, tetapi masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga
yang terpisah pula.
Fungsi Negara Menurut van Vollenhoven
van Vollenhoven membagi fungsi negara menjadi empat, yaitu:
- Regeling, membuat peraturan;
- Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan;
- Rechtspraak, mempunyai fungsi mengadili; dan
- Politie, mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran van Vollenhoven ini terkenal sebagai Catur Praja.
Sejarah terus berkembang dan fungsi negara juga mengalami perubahan, khususnya
penambahan tugas untuk lembaga eksekutif, terutama pada negara-negara yang
sedang berkembang.
Fungsi Negara Menurut Goodnow
Goodnow
melihat fungsi negara secara prinsipil, sehingga ia mengutarakan 2 fungsi
negara. Terhadap policy makers, boleh dilaksanakan sistem Andrew Jackson,
sedangkan untuk policy executors tidak perlu dipakai, tapi yang dijalankan
adalah berdasarkan keahlian. Ajaran Goodnow ini disebut juga merit system,
karena menggunakan kegunaannya.
Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman),
Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State,
Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat
(Prancis).
SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep
Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial
(presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah
sebagai berikut.
1) Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
3) Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6) Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama .
Negara-negara yang menerapkan system pemerintahan
presidensial
Ø Amerika Serikat
Ø Swiss
Ø Cina
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada system ini terdapat hubungan yang erat antara badan
eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
• Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa)
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen
dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Ø Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena
mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi
partai.
Ø Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan public jelas.
Ø Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Ø Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
Ø Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar
Ø Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat mengusai parlemen.
Ø Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer
1) sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan
2) Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Nomer 15 belum
Rakyat adalah
sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan
diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu Negara mempunyai peranan
penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam
suatu wilayah Negara dalam kurun waktu
tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu
Negara.
Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu
merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara
asli atau warga Negara keturunan asing.Warga Negara juga diperoleh berdasarkan
suatu Undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara ( melalui
proses naturalisasi )
Bukan warga Negara adalah disebut juga orang asing atau
warga Negara asing.yaitu mereka yang berada pada suatu Negara, tetapi secara
hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta, konsul, kontraktor asing dan
lain- lain.
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^