Pages

Friday 18 October 2013

materi ilmu negara

Teori Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah hal yang menjadikan negara itu ada atau hal-hal yang diperlukan untuk terbentuknya negara (elemen daripada negara).

Untuk mengetahui unsur-unsur negara ada tiga sudut pandang, yaitu:
a.       Meninjau unsur-unsur negara secara klasik atau tradisional
b.      Meninjau unsur-unsur negara secara yuridis
c.       Meninjau unsur-unsur negara secara sosiologis
(dalam Abu Daud Busroh,1990:75-82)
Lebih jauh unsur-unsur di atas akan dijelaskan sebagai berikut:
a.       Unsur-unsur negara klasik yaitu:
1)      Wilayah tertentu
2)      Rakyat
3)      Pemerintah yang berdaulat
b.      Unsur-unsur negara secara yuridis
1)      Gebiedslee (wilayah hukum) yang meliputi darat, laut, udara serta orang danbatas wewenangnya.
2)      Persoonsleer (subjek hukum)
Unsur subjek hukum daripada negara adalah pemerintah yang berdaulat
3)      De leer van de rechtsbetrekking (hubungan hokum)
Maksudnya adalah hubungan hokum antara penguasadengan yang dikuasai termasuk hubungan hokum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.
c.       Unsur-unsur secara sosiologis
Paham ini dikemukakan oleh Rudolf Kjellin yang melanjutkanajaran Ratzel dalm bukunya Der Staat als Lebensform. Menurut beliau unsur-unsur negara itu adalah:
1)      Faktor sosial, yang meliputi:
a)      Unsur masyarakat
b)      Unsur ekonomis
c)      Unsur cultural
2)      Faktor alam, yang meliputi:
a)      Unsur wilayah
b)      Unsur bangsa

Georg Jellinek melihat Ilmu Negara dari dua sisi, yaitu :
1.       Sisi Tinjauan Sosiologis, terdiri dari :
a.       Teori Sifat Hakekat Negara
b.      Teori Pembenaran Hukum Negara
c.       Teori Terjadinya Negara
d.      Teori Tipe-tipe Negara
2.       Sisi Tinjauan Yuridis
a.       Teori Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
b.      Teori Kedaulutan
c.       Teori Unsur-unsur Negara
d.      Teori Fungsi Negara
e.      Teori konstitusi
f.        Teori Lembaga Perwakilan
g.       Teori Sendi-sendi Pemerintahan
h.      Teori Alat-alat Perlengkapan Negara
i.         Teori Kerjasama antar Negara



Thomas Aquinas dam Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
Shang Yang
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Thomas hobbes blm,

Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.


ilmu negara dan ilmu politik adalah dua ilmu yang ada kaitan nya satu sama lain, namun ada juga perbedaannya sehinnga dua ilmu ini di pisahkan penyajiannya ..
persamaanya terletak pada objeknya, yaitu negara. artinya negara sebagai gejala masyarakat.
di amerika ilmu negara dan ilmu politik di artikan secara sempit yaitu ilmu negara itu arti sempit dari ilmu politik.
perbedaannya:
1. pada materi kajian.
-pada fokus of interest
-selective interest
2. ilmu negara memiliki tugas terbatas, hanya pada melukiskan lembaga-lembaga kenegaraan( bersifat deskriptif). ilmu politik lapangan kerjanya meliputi , menganalisa peristiwa-peristiwa politik dalam kehidupan bernegara sehingga sifatnya dinamis.
3. pembahasan ilmu negara itu mengutamakan segi yuridis konstitusional.
-ilmu politik lebih mencoba menemukan kajianya, cendrung melalui empiris, sedangkan ilmu negara bersifat statis karena mempelajari teori
-ilmu negara memiliki pendekatan yang bersifat yuridis sedangkan ilmu politik pendekatanya bersifat sosiologis.
- ilmu negara bersifat teoritis, sedangkan ilmu politik bersifat praktis. pemahaman yang bersifat teoritis tidak menilai objek dan tidak memberikan evaluasi, ilmu yang teoritis hany mencari fakta.
- ilmu negara tekaanya pada susunan, bentuk-bentuk dan sifat-sifat umum negara, sedangkan ilmu politik tekananya pada kehidupan kenegaraan dalam praktek.

PERSAMAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.

PERBEDAAN ILMU NEGARA dan HUKUM TATA NEGARA:
Ilmu Negara
Aspek/Objek yang dipelajari = Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum
Sifat = Teoritis/Abstrak
Ketentuan Umum Negara = Pelaksanaannya tidak diuraikan
Definisi = Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara


Teori “tujuan negara adalah jamainan atas hak dan kebebasan”
Tokoh teori ini adalah Immanuel Kant dan kranenburg.Immanuel Kant menganjurkan bahwa negara hukum yang dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/ negara hukum dalam arti formal/ nachtwakerstaats). Artinya, negara berfngsi hanya sebagai penjaga malam yang bertugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Negara tidak berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. sedangkankranenburg menganjurkan bahwa negara hukum yang terbentuk sebaiknya adalah negara hukum modern(negara hukum dalam arti luas/negara hukum welfaren state) artinya, selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, negara berkewajiban pula untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang­an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa­tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemi­kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.


Paham fasisme

Menurut fasis negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib menggembleng dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial dan nasionalistis.

Tujuan negara fasis adalah imperium dunia yaitu pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu kekuatan bersama. Dari paham ini akan selalu mengobarkan api perang kepada negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan negaranya. Dari faham facis ini akan muncul faham kebangsaan yang sempit yaitu chauvinisme suatu faham kebangsaan yang sempit, yang selalu menganggap bangsa lain lebih rendah dari bangsanya sendiri, faham ini merupakan lawan dari faham nasionalisme
Paham sosialisme

Kelahiran paham sosialisme berkaitan erat dengan keberadaan kapitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Paham sosialisme muncul di daratan eropah setelah adanya revolusi industri, guna untuk menghindari pengisapan ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis atau pemodal). Paham sosialisme ini kemudian banyak ditunggangi oleh muatan politik sehingga berubah menjadi komunisme. Pelopor dari sosialisme : etienne cabet, robert owen, albert brisbane

Antara paham sosialisme dengan komunisme sebenarnarnya ada kesamaan pandangan yaitu sama-sama memandang negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyakarat (sama rata sama rasa). Antara paham sosialisme dengan komunisme memiliki perbedaan yang sangat tajam mengenai tujuan negara faham komunisme dikembangkan oleh marx dan pengikut setianya lenin dan stalin

Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.
Keterangan:
Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.
Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.
Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.
Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.
Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.
Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.
Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.
Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.


Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
* Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

* Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

* Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

PELENYAPAN DAN PEMBENTUKAN NEGARA BARU.
SUATU NEGARA PECAH DAN LENYAP, KEMUDIAN DIATAS WILAYAH ITU MUNCUL NEGARA BARU.
CONTOH : JERMAN MENJADI JERMAN BARAT DAN JERMAN TIMUR TAHUN 1945.

Pencaplokan / Anexatie / Penguasaan= Suatua Negara berdiri di suatu wilayah yg dikuasai oleh bangasa lain tanpa reaksi berarti. Cnth: Israel.
Pemisihan / Separatisme= Suatu Negara yg memisahkan diri dari Negara yg semula menguasainya kemudia menyatakan kemerdekaannya. Cnth: Timor Leste, Belgia.

a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.

b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.


Fungsi Negara Menurut Montesqueui
                              Ada tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:
-          Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
-          Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan
-          Fungsi Yudisial, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Montesqueui menyatukan fungsi federatif dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Tujuan Montesqueui memperkenalkan trias politicanya adalah untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudisial) yang berdiri sendiri.

Fungsi Negara Menurut John Locke
                    - Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
                    - Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
                    - Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
                              Menurut  John Locke, fungsi mengadili adalah termasuk tugas dari eksekutif. Teori John Locke tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu. Dia membagi negara menjadi tiga fungsi, tetapi masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.

Fungsi Negara Menurut van Vollenhoven
van Vollenhoven membagi fungsi negara menjadi empat, yaitu:
- Regeling, membuat peraturan;
   - Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
- Rechtspraak, mempunyai fungsi mengadili; dan
- Politie, mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran van Vollenhoven ini terkenal sebagai Catur Praja. Sejarah terus berkembang dan fungsi negara juga mengalami perubahan, khususnya penambahan tugas untuk lembaga eksekutif, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang.

Fungsi Negara Menurut Goodnow
          Goodnow melihat fungsi negara secara prinsipil, sehingga ia mengutarakan 2 fungsi negara. Terhadap policy makers, boleh dilaksanakan sistem Andrew Jackson, sedangkan untuk policy executors tidak perlu dipakai, tapi yang dijalankan adalah berdasarkan keahlian. Ajaran Goodnow ini disebut juga merit system, karena menggunakan kegunaannya.


Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).

SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Konsep system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1) Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.


3) Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6) Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.


d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama .

Negara-negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial
Ø Amerika Serikat
Ø Swiss
Ø Cina


2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Pada system ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
• Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.



Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Ø Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Ø Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Ø Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:



Ø Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Ø Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
Ø Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Ø Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Perbedaan Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer
1) sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan
2) Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Nomer 15 belum


Rakyat adalah  sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai penghuni suatu Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan Negara.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam kurun waktu   tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara.
Warga Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.Warga Negara juga diperoleh berdasarkan suatu Undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara ( melalui proses naturalisasi )

Bukan warga Negara adalah disebut juga orang asing atau warga Negara asing.yaitu mereka yang berada pada suatu Negara, tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : Duta, konsul, kontraktor asing dan lain- lain.

No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About