Pages

Friday, 18 October 2013

sosiologi hukum

Mazhab: hokum bertujuanuntukmencapaiketertibandankeadilan (hokum bersifat anti perubahan
Ditolakolehmazhabunpad
Hokum dapatmerubahsikapdancaraberpikiranggotamasyarakat (hokum selalumengikutiperubahan)

Pandangan yang menggabungkanpandangan normative dansosiologisdalampembinaan hokum
PidatoPresidensoeharto:
•             Hokum tidakbolehdipergunakanuntukmempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
•             Hokum yang dibentukharusmemperhatikananasir-anasirsosiologis -1979
SosiologiHukumKelahirannyadipengaruhiolehdisiplinilmu:
•             Filsafat hokum
•             IlmuHukum
•             Sosiologi

1.     FilsafatHukum
•         AliranPositivisme (hanskelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifathirakris (hokum tidakbolehbertentangandenganketentuan yang lebihatasderajatnya)
•         Mazhabsejarah (carl von savigny) : Hukumitutidakdibuat, akantetapitumbuhdanberkembangbersama-samadenganmasyarakat (volksgeist)
•         Aliran utility (Jeremy bentham) :Hukumituharusbermanfaatbagimasyarakat, gunamencapaihidupbahagia.
•         Aliran sociological Yurisprudence (eugenehrlich) : hokum yang dibuat, harussesuaidengan hokum yang hidup di dalammasyarakat (living law).
•         Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
1.     Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagaigejala social banyakmendorongpertumbuhansosiologi hokum.Berbedadenganhanskelsen yang menganggap hokum sebgaigejala normative dan hokum harusdibersihkandarianasir-anasirsosiologis (non-yuridis)
2.    Sosiologi
•         Emile Durkheim, dalamsetiapmasyarakatselaluada: pertama, solidaritasmekanis: (terdapatdalammasyarakatsederhana ; hokum bersifatrepresif ; pidana). Kedua, solidaritasorganis (terdapatdalammasyarakat modern ; hokum bersifatrestitutif ; perdata)
•         Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasionalmateril. Ketiga, rasional formal (dalammasyarakat modern denganmendasarkankonsep-konsepilmu hokum). Keempat, rasionalmateril.

SosiologihukumPengertian
•             Soerjonosoekanto, sosiologi hokum merupakansuatucabangilmupengetahuan yang antara lain meneliti, mengapamanusiapatuhpada hokum, danmengapadiagagaluntukmentaati hokum tersebutserta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokoksosiologi hokum)
•             Satjiptorahardjo, sosiologi hokum adalahilmu yang mempelajarifenomen hokum denganmencobakeluardaribatas-batasperaturan hokum danmengamati hokum sebagaimanadijalankanoleh orang-orang dalammasyarakat.
•             Soetandyowignjosoebroto, sosiologihukumadalahcabangkajiansosiologi yang memusatkanperhatiannyakepadaihwalhukumsebagaimanterwujudsebagaibagiandaripengalamandalamkehidupanmasyarakatsehari-hari. (hukum; paradigm metodedandinamikamasalahnya)
•             David n. Schiff, sosiologihukumadalah, studisosiologiterhadapfenomena-fenomenahukum yang spesifikyaitu yang berkaitandenganmasalah legal relation, juga proses interaksionaldan organizational socialization, typikasi, abolisasidankonstruksi social; (pendekatansosiologisterhadaphukum)
Pandangansosiologiterhadaphukum
•             Hukummerupakanlembagakemasyarakatan (social institution) yang merupakanhimpunannilai-nilai, kaidah-kaidahdanpola-polaperilaku yang berkisarpadakebutuhan-kebutuhanpokokmanusia


•             Hukumadalahsuatugejala social budaya yang berfungsiuntukmenerapkankaidah-kaidahdanpola-polaperikelakuantertentuterhadapindividu-individudalammasyarakat
Yang diselidikidalamsosiologihukum
•             Pola-polaperilaku (hukum) masyarakat
•             Hubungan timbale balikantaraperubahan-perubahandalamhukumdenganperubahan-perubahan social budaya
Kaidahhukum:hukum yang tertulisdan yang tidaktertulis
•             Mengatursegalasegikehidupanmasyarakat
•             Aspekhukummerupakan factor yang terpentinguntukdapatmemahamiselukbelukkehidupanmasyarakat
•             Jadi, sifathakekatdan system hukummerupakanobjekkajian yang tidakbolehdiabaikanolehparasosiolog yang khususmemusatkanperhatiannyapadastruktur social, perubahan social danbudayadalammasyarakattertentu
SosiologiHukum :ilmu yang mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social lainnyasecaraempirisanalitis.
Antropologihukum :ilmu yang mempelajaripola-polasengketadanbagaimanpenyelesaiannyapadamasyarakatsederhanadanpadamasyarakat modern.
Psikologihukum :ilmu yang mempelajaribahwahukumitumerupakanperwujudandarijiwamanusia
Sejarahhukum :ilmu yang mempelajarihukumpositifpadamasalampau /hindiabelandahinggasekarang.
Perbandinganhukum :ilmu yang membandingkan system-sistemhukum yang ada di dalamsuatu Negara atauantar Negara.

Paradigmasosiologihukum
Ilmu yang mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social lainnyasecaraempirisanalitis.cthinteraksihukumdengan:
1.     Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggarandasardan ART)
2.    Lembaga-lembaga social (desa, perkawinan, waris, perguruantinggi- UU Pemda. UU Perkawinan, hukumadat, UU PT)
3.    Stratifikasi (kelas-kelasdalammasyarakat- Psl 27 UUD 1945)
4.    Kekuasaandanwewenang (presiden – UUD 1945)
5.    Interaksi social (perdata asal 1338 BW)
6.    Perubahan-perubahan social (alaminvestasi-lahir UUPMA)
7.    Masalah social (kejahatan,pelacuran,kenakalanremaja- KUHPiddanacaraPidana)
RuangLingkup
1.     Dasar-dasar social darihukum
Cth: HN Indonesia, dasarsosialnyaadalahpancasiladengan cirri-cirinya :gotongroyong, musyawarah, kekeluargaan.
2.    Efek-efekhukumterhadapgejala-gejalasosiallainnya
Cth:
•         UU PMA terhadapgejalaekonomi
•         UU pemiludankepartaianterhadapgejalapolitik
•         UU Hakciptaterhadapgejalabudaya
•         UU PerguruanTinggiterhadappendidikantinggi
KegunaanSosiologiHukum
Memberikankemampuan
1.     Memahamihukumdalamkontekssosialnya, Cth. HK.Waris;
2.    Menganalisadankonstruksiterhadapefektifitashukumdalammasyarakat, baiksebagaisaranapengendaliansosialmaupunsebagaisaranauntukmerubahmasyarakat , Cth. Pungutanresmimenjadipungli
3.    Mengadakanevaluasiterhadapefektifitashukum di dalammasyrakat, berkaitandenganwibawahukum
Objek yang disorotiSosiologiHukum
•             Hukumdan system sosialmasyrakat
•             Persamaandanperbedaan system-sitemhukum
•             Sifat system hukum yang dualitis
•             Hukumdankekuasaan
•             Hukumdannilai-nilaisosialbudaya
•             Kepastianhukumdankesebandingan
•             Perananhukumsebgaialatuntukmerubahmasyarakat
Berdasarkanobjek yang disorotitersebutmakadapatdikatakanbahwa:
SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada dua model kajiansosiologihukum
1.     Kajiankonvensional
Lebihmenitikberatkanpada control sosial yang dikaitkandengankonsepsosialisasi, yang merupakankonsepdan proses untukmenjadikanparaindividusebagaianggotamasyarakatuntukmenjadisadartentangeksistensiaturanhukum yang berlakudalamtingkahlakudanpergaulansosialnya.

2.    kajiankontemporer
pengkajianterhadapmasalah-masalahyuridisempirisatashukum yang hidupdalammasyarakat yang heterogendanmultikultur

OBJEK YANG DITELITI
Sosiologihukumdapatdibagikedalamtigakelompokberikut:
1.     sosiologihukum yang berobjekanhukum;
sosiologihukum yang mengamatitentanghukumpostif. (pembahasanmengenainilai-nilai), legal oriented
2.    sosiologi yang berobjekanparapelakuhukum;
khususmengamatiparapelakuhukumatauaparatpenegakhukumcth : sikap prejudice dari hakim pidanaterhadapparatersangkaberlainanras.
3.    Sosiologi yang berobjekanpendapat orang mengenaihukum. Objeknyabukanhukum, melainkanpendapattentanghukumVth: bagaimanapengaruhdariperbedaanumur,pendidikan, golonganatau status, dankelassosialdarimasyarakatterhadaptingkatpengetahuanhukum, pendapathukum, dankesadaranhukumdarimasyarakattersebut. Bagaimanpendanganmasyarakatterhadapparapenegakhukum, seperti hakim, jaksadanadvokat, dan lain-lain
Teori-teoridalamSosiologihukum
1.     Teoriklasik
•         Pelopor: eugenehrlich (Austria): konsep “living law” yaknihukum yang hidupdalammasyarakat.
•         Tempathukumdanberkembangnyahukumbukanlahdalamundang-undangataudoltrin (juristic science), melainkandalammasyarakat.
•         Dalamhalini, studitentanghukumdilakukandenganmenganalisishubunganhukumdengankelompoksosialdanmasyarakat.
1.     Teorimakro
•         Pelopor : Max Weber dan Durkheim
•         Intidariteorimakroadalahperlu di dalamiketerkaitanantarahukumdanbidang-bidang lain di luarhukum, sepertiekonomi, politikkekuasaan, danbudaya.
1.     Teoriempiris
•         Pelopor: Donald black
•         Hukumdapatdiamatisecaraeksternalhukum, denganmengumpulkanberbagai data dariluarhukum, yang disebutdenganperilakuhukum (behavior of law), sehinggadapatmemunculkandalil-daliltertentutentanghukum


No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About