Mazhab: hokum bertujuanuntukmencapaiketertibandankeadilan
(hokum bersifat anti perubahan
Ditolakolehmazhabunpad
Hokum dapatmerubahsikapdancaraberpikiranggotamasyarakat
(hokum selalumengikutiperubahan)
Pandangan yang menggabungkanpandangan normative
dansosiologisdalampembinaan hokum
PidatoPresidensoeharto:
• Hokum
tidakbolehdipergunakanuntukmempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
• Hokum
yang dibentukharusmemperhatikananasir-anasirsosiologis -1979
SosiologiHukumKelahirannyadipengaruhiolehdisiplinilmu:
• Filsafat
hokum
• IlmuHukum
• Sosiologi
1. FilsafatHukum
•
AliranPositivisme (hanskelsen)-stufenbau des Recht: hokum
bersifathirakris (hokum tidakbolehbertentangandenganketentuan yang
lebihatasderajatnya)
•
Mazhabsejarah (carl von savigny) : Hukumitutidakdibuat,
akantetapitumbuhdanberkembangbersama-samadenganmasyarakat (volksgeist)
• Aliran
utility (Jeremy bentham) :Hukumituharusbermanfaatbagimasyarakat,
gunamencapaihidupbahagia.
• Aliran
sociological Yurisprudence (eugenehrlich) : hokum yang dibuat,
harussesuaidengan hokum yang hidup di dalammasyarakat (living law).
• Aliran
pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
1. Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagaigejala social
banyakmendorongpertumbuhansosiologi hokum.Berbedadenganhanskelsen yang
menganggap hokum sebgaigejala normative dan hokum
harusdibersihkandarianasir-anasirsosiologis (non-yuridis)
2. Sosiologi
• Emile
Durkheim, dalamsetiapmasyarakatselaluada: pertama, solidaritasmekanis:
(terdapatdalammasyarakatsederhana ; hokum bersifatrepresif ; pidana). Kedua,
solidaritasorganis (terdapatdalammasyarakat modern ; hokum bersifatrestitutif ;
perdata)
• Max weber,
dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua,
irasionalmateril. Ketiga, rasional formal (dalammasyarakat modern
denganmendasarkankonsep-konsepilmu hokum). Keempat, rasionalmateril.
SosiologihukumPengertian
• Soerjonosoekanto,
sosiologi hokum merupakansuatucabangilmupengetahuan yang antara lain meneliti,
mengapamanusiapatuhpada hokum, danmengapadiagagaluntukmentaati hokum
tersebutserta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya
(Pokok-Pokoksosiologi hokum)
• Satjiptorahardjo,
sosiologi hokum adalahilmu yang mempelajarifenomen hokum
denganmencobakeluardaribatas-batasperaturan hokum danmengamati hokum sebagaimanadijalankanoleh
orang-orang dalammasyarakat.
• Soetandyowignjosoebroto,
sosiologihukumadalahcabangkajiansosiologi yang
memusatkanperhatiannyakepadaihwalhukumsebagaimanterwujudsebagaibagiandaripengalamandalamkehidupanmasyarakatsehari-hari.
(hukum; paradigm metodedandinamikamasalahnya)
• David n.
Schiff, sosiologihukumadalah, studisosiologiterhadapfenomena-fenomenahukum yang
spesifikyaitu yang berkaitandenganmasalah legal relation, juga proses
interaksionaldan organizational socialization, typikasi, abolisasidankonstruksi
social; (pendekatansosiologisterhadaphukum)
Pandangansosiologiterhadaphukum
•
Hukummerupakanlembagakemasyarakatan (social institution) yang
merupakanhimpunannilai-nilai, kaidah-kaidahdanpola-polaperilaku yang
berkisarpadakebutuhan-kebutuhanpokokmanusia
• Hukumadalahsuatugejala
social budaya yang
berfungsiuntukmenerapkankaidah-kaidahdanpola-polaperikelakuantertentuterhadapindividu-individudalammasyarakat
Yang diselidikidalamsosiologihukum
• Pola-polaperilaku
(hukum) masyarakat
• Hubungan
timbale balikantaraperubahan-perubahandalamhukumdenganperubahan-perubahan
social budaya
Kaidahhukum:hukum yang tertulisdan yang tidaktertulis
• Mengatursegalasegikehidupanmasyarakat
• Aspekhukummerupakan
factor yang terpentinguntukdapatmemahamiselukbelukkehidupanmasyarakat
• Jadi,
sifathakekatdan system hukummerupakanobjekkajian yang
tidakbolehdiabaikanolehparasosiolog yang
khususmemusatkanperhatiannyapadastruktur social, perubahan social
danbudayadalammasyarakattertentu
SosiologiHukum :ilmu yang mempelajarihubungan timbale
balikantarahukumdangejala-gejala social lainnyasecaraempirisanalitis.
Antropologihukum :ilmu yang
mempelajaripola-polasengketadanbagaimanpenyelesaiannyapadamasyarakatsederhanadanpadamasyarakat
modern.
Psikologihukum :ilmu yang mempelajaribahwahukumitumerupakanperwujudandarijiwamanusia
Sejarahhukum :ilmu yang
mempelajarihukumpositifpadamasalampau /hindiabelandahinggasekarang.
Perbandinganhukum :ilmu yang membandingkan
system-sistemhukum yang ada di dalamsuatu Negara atauantar Negara.
Paradigmasosiologihukum
Ilmu yang mempelajarihubungan timbale
balikantarahukumdangejala-gejala social
lainnyasecaraempirisanalitis.cthinteraksihukumdengan:
1.
Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri
–anggarandasardan ART)
2. Lembaga-lembaga
social (desa, perkawinan, waris, perguruantinggi- UU Pemda. UU Perkawinan,
hukumadat, UU PT)
3. Stratifikasi
(kelas-kelasdalammasyarakat- Psl 27 UUD 1945)
4.
Kekuasaandanwewenang (presiden – UUD 1945)
5. Interaksi social
(perdata asal 1338 BW)
6.
Perubahan-perubahan social (alaminvestasi-lahir UUPMA)
7. Masalah social
(kejahatan,pelacuran,kenakalanremaja- KUHPiddanacaraPidana)
RuangLingkup
1. Dasar-dasar
social darihukum
Cth: HN Indonesia, dasarsosialnyaadalahpancasiladengan
cirri-cirinya :gotongroyong, musyawarah, kekeluargaan.
2.
Efek-efekhukumterhadapgejala-gejalasosiallainnya
Cth:
• UU PMA
terhadapgejalaekonomi
• UU
pemiludankepartaianterhadapgejalapolitik
• UU
Hakciptaterhadapgejalabudaya
• UU
PerguruanTinggiterhadappendidikantinggi
KegunaanSosiologiHukum
Memberikankemampuan
1.
Memahamihukumdalamkontekssosialnya, Cth. HK.Waris;
2.
Menganalisadankonstruksiterhadapefektifitashukumdalammasyarakat,
baiksebagaisaranapengendaliansosialmaupunsebagaisaranauntukmerubahmasyarakat ,
Cth. Pungutanresmimenjadipungli
3.
Mengadakanevaluasiterhadapefektifitashukum di dalammasyrakat,
berkaitandenganwibawahukum
Objek yang disorotiSosiologiHukum
• Hukumdan
system sosialmasyrakat
• Persamaandanperbedaan
system-sitemhukum
• Sifat
system hukum yang dualitis
• Hukumdankekuasaan
• Hukumdannilai-nilaisosialbudaya
• Kepastianhukumdankesebandingan
• Perananhukumsebgaialatuntukmerubahmasyarakat
Berdasarkanobjek yang
disorotitersebutmakadapatdikatakanbahwa:
SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA
TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP
HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada dua model kajiansosiologihukum
1. Kajiankonvensional
Lebihmenitikberatkanpada control sosial yang
dikaitkandengankonsepsosialisasi, yang merupakankonsepdan proses
untukmenjadikanparaindividusebagaianggotamasyarakatuntukmenjadisadartentangeksistensiaturanhukum
yang berlakudalamtingkahlakudanpergaulansosialnya.
2.
kajiankontemporer
pengkajianterhadapmasalah-masalahyuridisempirisatashukum
yang hidupdalammasyarakat yang heterogendanmultikultur
OBJEK YANG DITELITI
Sosiologihukumdapatdibagikedalamtigakelompokberikut:
1. sosiologihukum
yang berobjekanhukum;
sosiologihukum yang mengamatitentanghukumpostif.
(pembahasanmengenainilai-nilai), legal oriented
2. sosiologi yang
berobjekanparapelakuhukum;
khususmengamatiparapelakuhukumatauaparatpenegakhukumcth :
sikap prejudice dari hakim pidanaterhadapparatersangkaberlainanras.
3. Sosiologi yang
berobjekanpendapat orang mengenaihukum. Objeknyabukanhukum,
melainkanpendapattentanghukumVth:
bagaimanapengaruhdariperbedaanumur,pendidikan, golonganatau status,
dankelassosialdarimasyarakatterhadaptingkatpengetahuanhukum, pendapathukum,
dankesadaranhukumdarimasyarakattersebut.
Bagaimanpendanganmasyarakatterhadapparapenegakhukum, seperti hakim,
jaksadanadvokat, dan lain-lain
Teori-teoridalamSosiologihukum
1. Teoriklasik
• Pelopor:
eugenehrlich (Austria): konsep “living law” yaknihukum yang
hidupdalammasyarakat.
•
Tempathukumdanberkembangnyahukumbukanlahdalamundang-undangataudoltrin
(juristic science), melainkandalammasyarakat.
• Dalamhalini,
studitentanghukumdilakukandenganmenganalisishubunganhukumdengankelompoksosialdanmasyarakat.
1. Teorimakro
• Pelopor :
Max Weber dan Durkheim
•
Intidariteorimakroadalahperlu di
dalamiketerkaitanantarahukumdanbidang-bidang lain di luarhukum, sepertiekonomi,
politikkekuasaan, danbudaya.
1. Teoriempiris
• Pelopor:
Donald black
•
Hukumdapatdiamatisecaraeksternalhukum, denganmengumpulkanberbagai data
dariluarhukum, yang disebutdenganperilakuhukum (behavior of law),
sehinggadapatmemunculkandalil-daliltertentutentanghukum
No comments:
Post a Comment
moga bermanfaat ^,^