
TAP MPR=Staats fundamental norm
UU/ perpu=staats ground gezetz
Pp, perpres,perda prof,perda kab=otonome satzung
Asas hukum peraturan perundang
1. Asas Lex Superior Derogat Legi
Inferior
Yaitu peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan
yang lebih rendah
Asas ini digunakan apabila konflik norma antara peraturan
yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah maka yang digunakan adalah
peraturan yang lebih tinggi
Konflik norma tidak singkron dilihat dari hirarkinya
2. Asas lex spesialis derogat legi
general
Asas ini bermakna bahwa peraturan yang lebih khusus
menggenyampingkan peraturan yang bersifaf umum
Asas ini digunakan apabila suatu permasalahan hukum di atur
oleh dua
peraturan yang sederajat (horizon) maka peraturan yang digunakan adalah peraturan yang khusus.
peraturan yang sederajat (horizon) maka peraturan yang digunakan adalah peraturan yang khusus.
Konflik norma tidak harmonis dilihat dari substansi dan
waktu.
3. Asas lex posterior derogat legi
priori
Peraturan yang baru menyampingkan peraturan yang lama.
Asas ini diberlakukan apabila ada konflik materi yang sama
yang diatur dalam 2 peraturan tetapi ada konflik norma, maka yang digunakan
adalah peraturan yang baru.
Contoh uu no 8/74 tt pns dengan uu no 49/99 tt pns
4. Asas tidak dapat diganggugugat
Suatu peraturan yang sudah ditetapkan oleh suatu lembaga yang
berwenang untuk membentuknya/menetapkannya,maka peraturan tsb tidak dapat
diganggu gugat, kecuali dengan menggunakan sarana judicial review=hak menguji
materil undang”dilakukan oleh lembaga peradilan
5. Asas tidak berlaku surut
suatu peraturan tidak berlaku
surut (tidak menggatur perbuatan yang sudah lampau atau yang telah terjadi
tetapi menggatur perbuatan yang belum terjadi) kecuali pelanggaran HAM
keputusan dan peraturan
Keputusun 1. bersifat peraturan-keputusan
2.
bersifat penetapan
Perbedaan peraturan dengan keputusan
1. Peraturan bersifat umum
2. Keputusan bersifat individual kepada
beberapa orang/orang banyak.
3. Peraturan bersifat abstrak perbuatan
yang diatur tidak ada batasan dan belum tentu
4. Keputusan bersifat kongkrit perbuatan
tersebut nyata dan tentu
5. Peraturan berlaku terus menerus
6. Keputusan sekali selesai berlakunya
sekali saja setelah di tetapkan selesai
7. Peraturan menurut norma yang mengikat
prilaku subyek hkm yang berisi perintah,larangan dan kebolehan apabila
diranggar memiliki sangsi
8. Keputusan tidak menurut norma yang
berisi kewajiban larangan dan kebolehan untuk di taati.
Landasan peraturan dan keputusan
Peraturan
1.
Landasan
filosofis memiliki nilai” kebenaran(menjunjung kebenaran dan keadilan)
2.
Landasan
yuridis Hukum yang memberikan kewenangan
3.
Landasan
sosiologis dalam sosial dilihat kenyataan nilai” yang hidup dalam masyarakat.
Keputusan
1.
Dari
segi bentuk terdiri dari atas bab, pasal dan ayat yang memuat norma hukum
2.
Keputusan
hanya sampai diktum saja yang meliputi diktum kesatu,kedua ketiga dan
seterusnya tidak terdiri atas bab,pasal dan ayat
9. Peraturan diundangkan agar memiliki
kekuatan hukum mengikat
Keputusan tidak
diundangkan, setelah ditetapkan langsung memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Materi muatan undang undang
Materi muatan UUD 1945
1.
Sistem
pemerintah
2.
Fungsi,kedudukan,tugas
dan hubungan antara alat” perlengkapan negara
Lembaga pokok= DPR, MPR, DPD, Pres, BPK, MA, MK
Lembaga negara bantu= KPK, Bank Sentral/BI, KPU
3.
Hubungan
antara warga negara dengan negara dan hak keajiban terhadap keduanya
Materi muatan undang undang
1. Mengatur lebih lanjud ketentuan UUD
NKRI th 1945
“pengaturan hal hal terjentu
didalamUUD 1945
Contoh pajak diatur oleh uu dan
diatur lebih lanjud lagi didalam uu tertentu.
2. Perintah suatu uu, untuk diatur oleh
uud 1945
3. Pengesahan perjanjian internasional
tertentu
“keberadaan seseorang tertentu
didalam negara lain dengan perjanjian ekstradisi untuk ditangkap”
Tindak lanjud atas putusan MK
“putusan mk 52/2012, DPD membuat RUU
ttng pajak,p endapatan, otonomi daerah. DPR dan presiden membahas ruu tsb jika
ditolak MK melakukan judicial review rpuu.
4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat “kebutuhan yag harus diatur oleh uu”
Materi muatam perpu (peraturan pemerintah penganti undang
undang)ps22 (1)
Perpu keluar apabila:
1.
Bila
negara dalam keadaan darurat
2.
Bila
negara dalam keadaan kacau
3.
Bila
negara dalam keadaan gentung dan memaksa
Perpu dapat dikeluarkan oleh presiden jika keadaan negara
sudah dalam keadaan kondusif maka perpu tsb dapat menjadi undang undang setelah
mendapat persetujuan oleh DPR jika tidak disetujui perpu tsb dicabut
Materi muatan perpu (peraturan pengganti undang undang)
Materi muatan perpu sama dengan materi muatan undang” hanya
pembentukanya tidak menggunakan mekanisme yang normal seperti pembentukan uu
(tanpa rancangan UU)
Materi muatan PP (peraturan pemerintah)
1. Mataeri muatan PP berisi materi untuk
menjelaskan UU sebagaimana mestinya Cth: uu no 6 /2014-pp 43/ 2014
2. Daasarnya adalah ketentuan ps 5 ayat
(2) UUD NKRI 1945
Materi muatan perpres
1. Materi muatan perpres adalah berisi
materi yang di perintahkan atau didelegasikan oleh undang” atau untuk untuk
melaksanakan peraturan pemerintah
2. Peraturan perpres merupakan suatu
jenis peraturan baru yang merupakan peraturan yang dibentuk untukmenggantikan
kedudukan keputusan presiden yang bersifat mengatur
Materi muatan perda
1. Seluruh materi muatan dalam rangka
otonomi daerah
2. Menampung kondisi khusus daerah
3. Penjabaran lebih loanjud peraturan
perundang”an yang lebih tinggi
Materi muatan perdes
1. Seluruh materi dalam rangka
penyelenggaraan urusan desa atau setingkat (desa adat)
2. Penjabaran lebih lanjud peraturan
perundang:an yang lebih tinggi.
Materi muatan perda
1. Mengatur penyelenggaraan otonomi
daerah dan tuga pembantuan
2. Menampung kondisi khusus daerah
3. Melaksanakan/penjabaran ket peraturan
peruu yang lebih tinggi
Syarat perda
1. Tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum
2. Tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang”an yang lebih tinggi
Pengertian perda adalah peraturan peruu yang dibentuk oleh
DPRD/provinsi/kab/kota dengan persetujuan bersama gubernur bupati/walikota
Tahapan pembuatan perda
1. Perencanaan dan penyusunan melalui
program legislasi daerah
2. Persiapan pembentukan, rancangan dari
DPRD atau kepala daerah
3. Pembahasan rancangan perda
4. Penetapan dan
pengundangan
syarat pembentukan ruu perda
1. Adanya kewenangan sbg lembaga pembentuk perda
2. Pemahaman ilmu peruu (legislatif drafting)
3. Mengetahui substansi materi muatan perda
Mengetahui bahasa hukum(bahasa Per UU
Peraturan dan keputusan
Peraturan bersifat mengatur
Keputusan bersifat penetapan