Pages

Saturday 7 May 2016

HUKUM INVESTASI



HUKUM INVESTASI
PENGERTIAN HUKUM
l      Menurut Mayers “semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam  masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya”
l  Menurut Utrecht: hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
l  Menurut sudikno mertokusumo hukum adalah: “sekumpulan peraturan- peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”
l  Hukum Indonesia: keseluruhan norma hukum (tertulis dan tidak tertulis) sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia
Penanaman modal
“segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.. Pasal 1 angka 1 UU No.25/2007
Istilah hukum Investasi
          Berasal dari bahasa latin “investire” yang artinya memakai
          Diadaptasi kedalam bahasa inggris menjadi istilah “investment” sebagai padanan kata “penanaman modal” dalam bahasa Indonesia
          Investasi merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan oleh investor baik asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
Hukum Investasi
“keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi,serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara”
Unsur-unsur hukum investasi
          Adanya kaidah hukum
          Adanya subjek, yaitu investor dan negara
          Adanya bidang usaha yang terbuka bagi investasi
          Prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan investasi
Sejarah singkat secara global
1. Periode kolonialisme kuno
          Dimulai pada abad ke 17 dan ke 18
          Ditandai dengan pendirian perusahaan-perusahaan oleh spanyol, belanda, inggris yang mendirikan tambang dan perkebunan di beberapa negara jajahan di asia dengan merampas dan eksploitasi sumber-sumber alam dan kekayaan penduduk jajahan
2. Periode imperialisme baru
          Dimulai pada abad ke 19
          Negara-negara afrika dan beberapa negara lainnya terbelenggu dalam sistem penjajahan
           investasi negara-negara eropa menciptakan infrastruktur penting di negara-negara tersebut
3.Periode investasi tahun 1960-an
          Momentum awal mengalirnya investasi ke Indonesia dimulai sejak tahun 1967 dengan diundangkannya UU PMA
          Investasi asing yang pertama kali masuk ke Indonesia adalah perusahaan Philips dari belanda
          Mengalami perkembangan pesat sejak awal orde baru hingga tahun 1996
          Mengalami penurunan pada masa reformasi karena instabilitas politik dan hukum
Periodisasi investasi di Indonesia
          Masa orde lama (1945-1965): tidak ada arus Investasi karena semua perusahaan dinasionalisasikan untuk kepentingan nasional
          Masa orde baru (1967- 1997): investasi mulai ada ditandai dengan lahirnya UU PMA dan PMDN
          Masa reformasi (1998-sekarang): tuntutan pembaruan hukum di segala bidang melahirkan UU investasi baru yaitu UU No.25 tahun 2007 tentang penananaman modal
Investasi merupakan kegiatan untuk:
  1. Penarikan sumber dana yang digunakan untuk pembelian barang modal dan
  2. Barang modal itu akan menghasilkan produk baru
Sumber hukum investasi
          Peraturan Perundang-undangan ( UU, PP, Kepres,Kepmen, dst)
          Perjanjian/ kontrak para pihak
          Yurisprudensi
          Traktat/ perjanjian Internasional
ASAS-ASAS DALAM INVESTASI
  1. Kepastian hukum
  2. Keterbukaan
  3. Akuntabilitas
  4. Perlakuan sama dan tdk membedakan asal negara
  5. Kebersamaan
  6. Efisiensi berkeadilan
  7. Berkelanjutan
  8. Berwawasan lingkungan
  9. Kemandirian
  10. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

PENGGOLONGAN INVESTASI
  1. Investasi menurut bentuknya:
       Investasi langsung (direct investment): investasi dengan jalan membangun, membangun,membeli total mengakuisisi perusahaan oleh investor asing maupun domestik
       Investasi tidak langsung/porto folio (indirect investment): dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga spt saham dan obligasi
2. Investasi berdasarkan sumber pembiayaan:
       Penanaman modal dalam Negeri (PMDN): “ Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri degan menggunakan modal dalam negeri”
       Penanaman modal asing: “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri

Manfaat investasi yang diharapkan
  • Mengubah ekonomi potensial menjadi ekonomi riil
  • Menyerap tenaga kerja
  • Menciptakan demand bagi bahan baku dalam negeri
  • Menambah devisa
  • Menambah penghasilan dari sektor pajak
  • Adanya alih tehnologi (transfer of technology) dan alih pengetahuan  (transfer of know how)
  • Adanya pengembangan masyarakat melalui program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan

DAMPAK NEGATIF YANG DIKHAWATIRKAN
          Berkurangnya kedaulatan negara dengan masuknya investor asing
          Eksploitasi SDA yang tidak ramah lingkungan
          Pola hidup masyarakt menjadi konsumtif
          Minimnya perlindungan dan penghargaan terhadap tenaga kerja
       



No comments:

Post a Comment

moga bermanfaat ^,^

 

Blogger news

Blogroll

About